• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 3 Maret 2021
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Kecantikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
infusberita.com
  • Home
  • Headline
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Kecantikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
infusberita.com
No Result
View All Result
Home gugatan

Gugatan Akhyar Salman Bisa Gugur karena Tak Hadir di Sidang Pendahuluan MK

Editor: admin
Kamis, 28 Januari 2021
Kanal: gugatan, mahkamah konstitusi, pilkada medan, Politik
gugatan akhyar salman
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

infusberita.com – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, tak  hadir dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021). Ketidakhadiran pada sidang gugatan Akhyar Salman itu membuat permohonan mereka bisa digugurkan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (28/1/2021).

“Mengacu pada praktik-praktik sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” ujar Fajar Laksono.

Ketidakhadiran pemohon, sambung Fajar, dicatat dan termasuk dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud.

“Prinsipnya semua perkara nantinya akan ada di ujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya,” ungkap Fajar.

Soal lanjut atau tidak perkara tersebut, terangnya, merupakan kewenangan majelis hakim. Termasuk putusan perkara menyatakan gugur atau tidak, tentunya akan dituangkan dalam putusan/ketetapan sebagai akhir dari perkara.

Terkait gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari MK.

“Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, kita akan tetapkan calon terpilih maksimal lima hari setelah adanya keputusan MK,” ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal.

Kuasa Hukum KPU Medan Dr. Faisal SH. M.Hum mengatakan hal serupa dengan apa yang disampaikan oleh komisiner KPU Medan yakni pihaknya masih harus menunggu.

“Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” pungkasnya.

Gugatan Akhyar Salman Didaftarkan 20 Desember 2020

Sebelumnya, gugatan dilayangkan Akhyar Salman tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar. Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing, Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan, dan Ucok Lumban Gaol. Tidak ada diungkap ada agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana.

Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke MK RI pada 18 Desember 2020. Pendaftaran gugatan itu dilakukan usai pasangan tersebut dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Dikonfirmasi, juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ihkrimah Hamidy menuturkan, terkait gugatan tim sudah menyerahkan sepenuhnya keptusan kepada MK.

“Apapun keputusan MK, akan kita ikuti. Namun, melalui kuasa hokum, kita terus pantau perkembangannya,” ucap mantan anggota DPRD Sumut ini.

Kuasa hukum, lanjutnya, akan komunikasikan secara intensif terhadap pihak terkait terkait gugatan dan keputusan, sehingga proses administrasi tidak diperlambat.

“Sehingga akan semakin baik bagi kota Medan. Apalagi saat ini, masa jabatan pelaksana tugas (plt) wali kota, sudah habis per 17 Januari 2020 lalu. Jika bisa lebih cepat, akan lebih baik,” pungkasnya

Kontributor: Amelia Murni

The post Gugatan Akhyar Salman Bisa Gugur karena Tak Hadir di Sidang Pendahuluan MK appeared first on Kitakini News.

Berikan Komentar:
Berita sebelumnya

ASN Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Ditemukan Hangus Terbakar

Berita selanjutnya

Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Ruang Isolasi RS Pirngadi Tersisa 25 Bed

  • Cyber media guidelines
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© Copyright 2020 INFUSBERITA.COM - REKOMENDASI MEDAI BERITA TERPERCAYA All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Kecantikan
  • Kesehatan

© Copyright 2020 INFUSBERITA.COM - REKOMENDASI MEDAI BERITA TERPERCAYA All Right Reserverd

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In