• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 3 Maret 2021
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Kecantikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
infusberita.com
  • Home
  • Headline
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Kecantikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
infusberita.com
No Result
View All Result
Home Dumai

2 Terdakwa Narkoba di Dumai Riau Divonis Hukuman Mati

Editor: admin
Selasa, 26 Januari 2021
Kanal: Dumai, Narkoba, Nasional
2 terdakwa narkoba
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

infusberita.com – 2 Terdakwa narkoba di Dumai M Yusuf (33) dan Rio Sandri (27), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (25/1/2021).

Keduanya divonis terkait kasus kepemilikan narkoba seberat 32,1 kg. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Hakim Alfonsus Nahak didampingi Hakim anggota Desbertua Naibaho dan Abdul Wahab. Putusan ini merupakan vonis hukuman mati pertama pada tahun 2021.

Putusan itupun lebih berat dari tuntutan yang di ajukan JPU Kejari Dumai Agung Irawan terhadap M Yusuf yang kesehariannya sebagai nelayan dan Rio Sandri sebagai petani karet ini.

“Vonis hukuman mati kepada dua terdakwa tersebut sudah sesuai. Bahkan lebih tinggi dari tuntutan. Pasalnya narkoba yang hendak diseludupkan ini bukanlah sedikit. Ada sekitar 32,1 kg sabu,” ujar JPU Agung Irawan, yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejari Dumai.

Agung Irawan berharap dengan divonisnya hukuman mati bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Sehingga ke depan Dumai, bisa bersih dari narkoba.

“Bisa dibayangkan, jika narkoba ini lolos dan menyebar di masyarakat. Bahkan generasi muda pun juga bisa hancur akibat narkoba ini,” sebutnya.

Dikatakannya, efek dari narkoba sangat berbahaya dalam merusak generasi muda dan pihaknya juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.

“Kami juga sudah siap jika kuasa hukum dua terdakwa akan melakukan banding atas vonis dari majelis hakim PN Dumai,” terangnya.

Humas PN Dumai Renaldo Tobing‎ kepada infusberita.com mengatakan 2 terdakwa narkoba dijatuhi hukuman mati dikarenakan kedua terdakwa termasuk ‎dalam sindikat jaringan narkoba internasional, dan barang bukti termasuk dalam jumlah yang banyak.

“Hal-hal yang memberatkan ke dua terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara, hasil persidangan diketahui kedua terdakwa juga termasuk ‎dalam sindikat jaringan narkoba internasional, dan barang bukti termasuk dalam jumlah yang fantastis,” ujarnya.

Kontributor : Ferry Anthony

The post 2 Terdakwa Narkoba di Dumai Riau Divonis Hukuman Mati appeared first on Kitakini News.

Berikan Komentar:
Berita sebelumnya

Polda Sumut Turunkan Tim Selidiki Pipa Gas Bocor di Madina

Berita selanjutnya

Personil Brimob Polda Sumut Berlatih Beladiri Sebagai Bekal Bertugas

  • Cyber media guidelines
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© Copyright 2020 INFUSBERITA.COM - REKOMENDASI MEDAI BERITA TERPERCAYA All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Kecantikan
  • Kesehatan

© Copyright 2020 INFUSBERITA.COM - REKOMENDASI MEDAI BERITA TERPERCAYA All Right Reserverd

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In